Minggu, 27 November 2011

Konfigurasi Squid

1. Persiapan Teknis
Skenario :
Langkah pertama, anda harus memeriksa keberadaan paket Squid, terutama bagi anda yang telah mempunyai komputer Linux sebelumnya dan melakukan setting awal agar semua klien dalam jaringan anda dapat mengakses Internet menggunakan komputer Proxy anda.
a. Cek apakah paket squid sudah terinstal di komputer Linux anda.
# rpm –qa |grep squid
b. Ubah beberapa konfigurasi dasar dari Squid di /etc/squid/squid.conf
# cd /etc/squid/
# gedit squid.conf
Perintah diatas mengasumsikan direktori aktif anda sebelum menjalankan perintah pertama adalah / (root) dan anda menggunakan gedit sebagai editor anda
c. Sesuaikan beberapa baris konfigurasi berikut ini
...
# NETWORK OPTIONS
http_port 8080
...
# TAG:dns_nameservers
dns_nameservers 169.254.7.100

Konfigurasi http_port menunjukkan bahwa port yang digunakan untuk proxy adalah 8080. Konfigurasi dns_nameservers digunakan untuk daftar server nama domain. Untuk labs ini, server DNS diasumsikan mempunyai IP Address 169.254.7.100.
d. Simpan konfigurasi tersebut dengan menekan tombol Save. Tutup jendela gedit untuk kembali ke layar terminal anda.
e. Jalankan service Squid dengan konfigurasi yang baru
# service squid start
f. Atur Squid supaya berjalan secara otomatis saat Linux dijalankan :
# chkconfig -–level 35 squid on
g. Untuk memeriksa apakah Squid sudah dapat digunakan, buka web browser Mozilla anda.
h. Buka menu Edit > Preferences...
i. Klik tanda + pada pilihan kategori Advanced, kemudian pilih menu Proxies di dalamnya dan klik Manual proxy configuration.
j. Masukkan alamat proxy server anda, asumsi 169.254.7.100 dengan port 8080, pada kotak isian yang tersedia. Jangan lupa mengosongkan kotak No proxy for
k. Untuk Internet Explorer, pengaturan Proxy ada pada menu Tools > Internet Options > Connections. Klik tombol LAN Settings... kemudian tandai checkbox Use a proxy server dan isi Address dengan IP 169.254.7.100 dengan port 8080. Pastikan komputer klien mempunyai IP yang sekelas dengan komputer server.
l. Buka sebuah website yang anda kenal untuk menguji Proxy server anda.
m. Jika website belum bisa dibuka, anda harus memastikan setiap komputer dalam jaringan memang diijinkan untuk menggunakan koneksi Internet melalui Squid.
n. Untuk melakukannya, ketikkan baris dibawah ini di bagian ACCESS CONTROL pada file /etc/squid/squid.conf

acl jaringanku src 169.254.0.0/16
http_access allow jaringanku
o. Refresh browser anda. Sampai disini, proxy anda seharusnya sudah dapat berjalan dengan baik.
p. Langkah berikutnya, anda akan memodifikasi hak akses Internet untuk pengguna melalui file konfigurasi Squid. Jika semula pengguna internet dapat menggunakan Internet tanpa batasan apapun, maka setelah adanya perubahan konfigurasi akan muncul beberapa kombinasi pengaturan

Catatan: Untuk langkah-langkah selanjutnya, Anda akan mengkonfigurasi jaringan yang memiliki IP address yang berbeda berbeda dengan jaringan sebelumnya.
2. Hak Akses Internet untuk IP Tertentu
Skenario :
Tugas berikutnya, Anda diminta untuk men-setup 2 buah laboratorium pada Fakultas Kedokteran. Dekan menginginkan hanya lab-lab tertentu dan Tata Usaha saja yang dapat menggunakan internet. Memutuskan koneksi jaringan komputer pada komputer-komputer yang tidak berkepentingan dengan Internet sangat tidak mungkin karena setiap orang terhubung dengan server local (Intranet). Untuk itu diperlukan pengaturan yang hanya memungkinkan pemberian hak akses Internet untuk alamat-alamat IP berikut ini saja :
1. Lab A mempunyai nomor IP dari 192.168.1.11 sampai dengan 192.168.1.40.
2. Lab B mempunyai nomor IP dari 192.168.1.41 sampai 192.168.1.70.
3. Tata Usaha mempunyai nomor IP dari 192.168.1.1 sampai 192.168.1.10.
a. Edit file /etc/squid/squid.conf dengan menambahkan baris-baris yang dicetak tebal dibawah ini pada bagian ACCESS CONTROL
...
# ACCESS CONTROL
...
acl lab-a src 192.168.1.11-192.168.1.40/255.255.255.255
acl lab-b src 192.168.1.41-192.168.1.70/255.255.255.255
acl kantor src 192.168.1.1-192.168.1.10/255.255.255.255
...
# TAG : http_access
...
http_access allow lab-a
http_access allow lab-b
http_access allow kantor
http_access deny all
...
b. Restart service squid
# service squid restart
c. Periksa hasil konfigurasi diatas dengan membuka sebuah website yang anda kenal melalui komputer yang mempunyai IP sesuai dengan konfigurasi file Squid anda.
3. Hak Akses Internet pada Jam Tertentu
Skenario :
Anda juga diminta membatasi jam koneksi internet untuk keperluan praktikum pada jam yang berbeda. Untuk Lab-A, koneksi akan dimulai pada jam 13:00 sampai dengan 21:00 pada setiap hari. Sedangkan Lab-B hanya mempunyai jadwal dari jam 17:00 sampai dengan 19:00.
a. Edit file /etc/squid/squid.conf dengan menambahkan atau mengubah baris-baris yang dicetak tebal dibawah ini pada bagian ACCESS CONTROL
...
# ACCESS CONTROL
...
acl lab-a src 192.168.1.11-192.168.1.40/255.255.255.255
acl lab-b src 192.168.1.41-192.168.1.70/255.255.255.255
acl kantor src 192.168.1.1-192.168.1.10/255.255.255.255
acl jam-lab-a time 13:00-21:00
acl jam-lab-b time 17:00-19:00
...
# TAG : http_access
...
http_access allow jam-lab-a lab-a
http_access allow jam-lab-b lab-b
http_access allow kantor
http_access deny all
...
b. Restart service squid
# service squid restart
c. Periksa hasil konfigurasi diatas dengan membuka sebuah website yang anda kenal melalui komputer yang mempunyai IP sesuai dengan konfigurasi file Squid anda.
4. Hak Akses Internet pada Hari Tertentu
Skenario :
Hak akses juga dapat diatur penggunaannya berdasarkan hari tertentu. Hal ini akan diterapkan pada contoh kasus sebelumnya. Apabila Lab-A hanya dipakai untuk hari Senin, Rabu dan Jumat sedangkan Lab-B digunakan hanya pada hari Selasa dan Kamis, maka konfigurasi Squid harus disesuaikan.

Berikut ini tabel Singkatan Nama Hari yang dikenal oleh Squid.

Singkatan Arti
S Sunday
M Monday
T Tuesday
W Wednesday
H Thursday
F Friday
A Saturday

a. Edit file /etc/squid/squid.conf dengan menambahkan baris-baris yang dicetak tebal dibawah ini pada bagian ACCESS CONTROL
...
# ACCESS CONTROL
...
acl lab-a src 192.168.1.11-192.168.1.40/255.255.255.255
acl lab-b src 192.168.1.41-192.168.1.70/255.255.255.255
acl kantor src 192.168.1.1-192.168.1.10/255.255.255.255
acl hari-lab-a time MWF
acl hari-lab-b time TH
...
# TAG : http_access
...
http_access allow hari-lab-a lab-a
http_access allow hari-lab-b lab-b
http_access allow kantor
http_access deny all
...
b. Restart service squid
# service squid restart
c. Periksa hasil konfigurasi diatas dengan membuka sebuah website yang anda kenal melalui komputer yang mempunyai IP sesuai dengan konfigurasi file Squid anda.
5. Hak Akses Internet pada Hari dan jam Tertentu
Skenario :
Dengan kombinasi access control untuk hari dan jam, hak akses Internet dapat dibatasi dengan lebih spesifik. Oleh karena pada konfigurasi sebelumnya Lab-A hanya dipakai untuk hari Senin, Rabu dan jumat namun dibatasi pada jam 13:00 sampai dengan jam 21:00, sedangkan Lab-B pada hari Selasa dan Kamis dengan jam akses pukul 15:00 sampai dengan jam 17:00, maka konfigurasi Squid dapat diatur seperti pada bagian ini.
a. Edit file /etc/squid/squid.conf dengan menambahkan baris-baris yang dicetak tebal dibawah ini pada bagian ACCESS CONTROL
...
# ACCESS CONTROL
...
acl lab-a src 192.168.1.11-192.168.1.40/255.255.255.255
acl lab-b src 192.168.1.41-192.168.1.70/255.255.255.255
acl kantor src 192.168.1.1-192.168.1.10/255.255.255.255
acl waktu-lab-a time MWF 13:00-21:00
acl waktu-lab-b time TH 17:00-19:00
...
# TAG : http_access
...
http_access allow waktu-lab-a lab-a
http_access allow waktu-lab-b lab-b
http_access allow kantor
http access deny all
...
b. Restart service squid
# service squid restart

6. Hak Akses dengan Pembatasan Tujuan ke Alamat Internet Tertentu
Skenario :
Salah satu cara untuk mengelola hak akses Internet secara optimal adalah dengan membatasi akses ke alamat Internet tertentu. Beberapa situs yang dianggap porno, menampilkan kekerasan, atau berisi material yang tidak layak akan diblokir. Alamat-alamat tersebut akan ditolak untuk ditampilkan meskipun pengguna memintanya.
a. Edit file /etc/squid/squid.conf dengan menambahkan baris-baris yang dicetak tebal dibawah ini pada bagian ACCESS CONTROL
...
# ACCESS CONTROL
...
acl lab-a src 192.168.1.11-192.168.1.40/255.255.255.255
acl lab-b src 192.168.1.41-192.168.1.70/255.255.255.255
acl kantor src 192.168.1.1-192.168.1.10/255.255.255.255
acl waktu-lab-a time MWF 13:00-21:00
acl waktu-lab-b time TH 17:00-19:00
acl daftarhitam url_regex –i “/etc/squid/blacklist.txt”
...
# TAG : http_access
...
http_access deny daftarhitam
http_access allow waktu-lab-a lab-a
http_access allow waktu-lab-b lab-b
http_access allow kantor
http access deny all
...
b. Anda juga harus membuat file blacklist.txt yang disimpan di /etc/squid. File ini berisi alamat-alamat internet (domain) yang tidak dapat diakses karena alasan-alasan tertentu. Contoh isi file blacklist.txt :
.playboy.com
.sex.com
.vivid.com
.friendster.com
c. Anda dapat menambahkan daftar tersebut sesuai dengan kondisi lingkungan Anda. Semakin banyak alamat Internet yang anda masukkan, semakin banyak pula pengurangan kuota pemakaian untuk alamat-alamat yang tidak perlu.
d. Restart service squid
# service squid restart
e. Cobalah untuk membuka salah satu situs yang telah anda masukkan ke dalam file blacklist.txt. Jika konfigurasi anda benar, seharusnya anda mendapat pesan Error dari browser anda.
f. Namun demikian, terdapat beberapa pengguna yang tidak menginginkan alamat tertentu dibatasi karena bidang ilmu atau pekerjaannya. Untuk itu, konfigurasi Squid dapat dibuat lebih spesifik untuk menjaring komputer tertentu saja yang dapat mengakses isi web yang dianggap tidak layak tonton.
g. Sebagai contoh, fakultas psikologi, sebagai salah satu pengguna Lab-A, meminta 10 PC untuk tidak dibatasi hak aksesnya ke alamat manapun karena pertimbangan materi kuliahnya.

# ACCESS CONTROL
...
acl psiko src 192.168.1.11-192.168.1.20/255.255.255.255
acl lab-a src 192.168.1.11-192.168.1.40/255.255.255.255
acl lab-b src 192.168.1.41-192.168.1.70/255.255.255.255
acl kantor src 192.168.1.1-192.168.1.10/255.255.255.255
acl fak-lain src 192.168.1.71-192.168.1.99/255.255.255.255
acl waktu-lab-a time MWF 13:00-21:00
acl waktu-lab-b time TH 17:00-19:00
acl daftarhitam url_regex –i “/etc/squid/blacklist.txt”
...
# TAG : http_access
...
http_access allow psiko
http_access deny daftarhitam
http_access deny !daftarhitam fak-lain
http_access allow waktu-lab-a lab-a
http_access allow waktu-lab-b lab-b
http_access allow kantor
http access deny all
...

Hak akses pada fakultas selain kedokteran dan psikologi (fak-lain) akan dibatasi untuk alamat-alamat yang bukan termasuk dalam daftar hitam. Fakultas psikologi sengaja tidak dibatasi. Semua alamat Internet akan dapat diakses tanpa filter sedikitpun oleh fakultas tersebut.

Konfigurasi Telnet Server

1.      Login ke sistem Linux sebagai root
2.      Buatlah user baru untuk persiapak akses telnet server
# groupadd temanku
# useradd agus –g temanku
# passwd agus
# useradd budi –g temanku
# passwd budi

3.      Cek apakah program telnet server sudah terinstall atau belum. Jika sudah, langsung kerjakan langkah nomer 7.
·        Jalankan perintah rpm –qa | grep telnet, tulis hasilnya !
·        Dari hasil diatas ada berapa banyak program telnet yang terinstall ? Dan apakah dalam daftar sudah ada program telnet-server ?
·        Jalankan perintah rpm –qa | grep telnet-server , tulis hasilnya, jika kosong berarti belum ada telnet server yang terinstall
4.      Jika program telnet-server belum ada, installah dengan cara sbb.
Masukkan CD Rom Redhat dan ketiklah perintah berikut ini.
# mount  /dev/cdrom  /mnt/cdrom
# cd /mnt/cdrom
# ls –l
# cd RedHat
# ls –l
# cd RPMS
# ls –l telnet*

5.      Jika tidak ditemukan telnet-server-xxxx.rpm (xxx = nomer versi) gantilah dengan CD yang lain, jika ditemukan installah program tersebut dengan cara
# rpm –ivh telnet-server*.rpm
        
6.      Menghapus rule firewall
Redhat Linux versi 8 atau yang lebih baru, akan mengaktifkan firewall secara default sehingga semua akses dari luar akan ditolak. Untuk kepentingan percobaan ini, ada baiknya untuk sementar semua rule firewall dihapus. Gunakan perintah :
# iptables -F
7.       Uji coba dari localhost
Untuk menguji coba apakah telnet & ftp server sudah berjalan dengan baik atau tidak jalankan perintah sbb. :
# telnet localhost 
Jika terdapat pesan sbb. berarti kedua service tersebut belum berhasil.
# telnet localhost
Trying 127.0.0.1…
telnet : unable to connect to remote host 
Connection Refused  
Jika tidak berhasil kemungkinan  sbb :
a.       Service telnet masih didisable, edit file berikut ini (jalankan perintah berikut)
# vi  /etc/xinetd.d/telnet
pada baris disable = yes diganti disable = no
selanjutnya restart xinetd dengan perintah  :
# /etc/init.d/xined restart
b.      Port yang dipakai telnet dipakai yang lain, jalankan perintah berikut :
#  /etc/init.d/sendmail stop

Jika proses instalasi berhasil akan ada pesan sbb.
# telnet localhost
Red Hat Linux release 9 (Shrike)
login: student 
Password: ******  

8.      Telnet  dari komputer client ke server
Berikan teman anda informasi tentang IP PC anda, username dan password untuk login ke komputer anda (berikan user dan password yang anda buat pada langkah 2). Misalkan PC anda mempunyai IP 10.252.108.100, maka dari PC teman anda lakukan perintah sbb.
# ping 10.252.108.100   ---- cek konektivitas
# telnet 10.252.108.100
$ username : agus
$ passwd : ********
$ hostname              ---- catat hostnamenya
$ whoami                
$ pwd                   ---- catat home direktorinya
$ finger                ---- catat siapa saja yang login
$ finger > dataku       ---- cek : boleh write ?
$ hostname > namapc
$ pwd 
$ exit                  ---- kembali ke PC client
 
Untuk melakukan ftp ke PC anda dari PC rekan anda, gunakan perintah .
# ping 10.252.108.100   ---- cek konektivitas
# telnet 10.252.108.100
$ username : budi
$ passwd : ********

Sabtu, 26 November 2011

Setting NTP linux

Server NTP menggunakan solaris, dengan ip 192.168.1.20. Sedangkan client menggunakan linux (Red Hat Linux release 9 (Shrike)). Yang saya bahas disini disisi client.

1. masukan ip server ntp ke ntp konfigurasi client 
root # vi /etc/ntp.conf
--------truncated --------
dibaris paling bawah masukan ip ntp server

server 192.168.1.20


2. restart service ntp
root # service ntpd restart
ntpd: Removing firewall opening for NTP-server port 123 [ OK ]
Shutting down ntpd: [ OK ]

3. check hasil
root# ntpq -p
remote refid st t when poll reach delay offset jitter
==============================================================================
*LOCAL(0) LOCAL(0) 10 l 63 64 377 0.000 0.000 0.008
192.168.1.20 0.0.0.0 16 u - 512 0 0.000 0.000 4000.00

root# date
Tue Feb 2 15:28:15 WIT 2010

4. Kalau tidak update, gunakan command berikut
root # ntpdate -u 192.168.1.20

Membuat Web Server di Linux ( Red Hat )

Seperti sebelumnya, sebelum penyetingan WEB server terlebih dahulu anda harus mengecek installasi paket httpd yang ada pada system operasi linux, sebab tanpa paket ini WEB server anda tidak akan berjalan sesuai dengan fungsinya. adapun untuk mengecek paket httpd dengan perintah berikut:
# rpm –qa | grep httpd
Jika semua paket diatas sudah ada, berarti paket WEB server anda telah terinstall dengan baik. Jika belum ada anda bisa mengambil file httpd dari cd linux redhat anda, biasanya bila anda sudah menyeting type pengistallan anda dengan type server anda tidak perlu lagi menginstall paket httpd ini, karena sudah terinstall secara otomatis. Selanjutnya anda hanya perlu untuk mengkonfigurasikannya saja, seperti yang akan dijelaskan dibawah ini.
ü      Setelah itu anda restart system operasi linux anda dengan menggunakan perintah reboot, setelah itu anda cek paket httpd anda apakah sudah terinstall, dengan perintah rpm seperti dibawah ini,
# rpm –qa | grep httpd
seperti pada gambar dibawah ini.
ü      Apabila sudah terinstall anda setting file httpd.conf pada file /etc/httpd/conf/httpd.conf dengan perintah dibawah ini.
# vi  /etc/httpd/conf/httpd.conf
cari dan anda edit pada bagian :
Userdir disable                                      #Userdir disable
#Userdir public_html                          Userdir public_html
Setelah itu anda edit juga pada bagian :
NameVirtualHost 192.168.10.19
<VirtualHost 192.168.10.19 >
               # ServerAdmin ugal.com
               DocumentRoot   /home/rheza/public_html
               ServerName    www.rheza.com
               # ErrorLogs  logs/dummy-host
</VirtualHost>
setelah itu anda simpan dengan perintah Esc kemudian :wq.
ü      Setelah itu anda buat directory public_html di /home/user dengan cara seperti dibawah ini.
# mkdir /home/rheza/public_html
lalu anda buat file di dalam directory public_html dengan nama index.html dengan perintah seperti dibawah ini.
# vi  /home/rheza/public_html/index.html
kemudian anda ubah hak akses directory /home/yusuf dengan perintah chmod seperti dibawah ini.
# chmod 755 /home/rheza
setelah itu anda restart paket bind dan anda jalankan server httpd dengan perintah dibawah ini.
# /etc/init.d/named restart
# /etc/init.d/httpd start
# /etc/init.d/httpd reload
Reloding named:                                                  [   OK    ]
Setelah semua proses diatas sudah selesai anda test web server anda dengan menggunakan web browser, anda jalankan web browser anda ketikkan www.rheza.com apabila muncul file yang anda buat di dalam public_html. Berarti web server anda sudah berhasil dibuat.


KONFIGURASI FTP SERVER PADA REDHAT 9.0

Sebelum penyetingan FTP server terlebih dahulu anda harus mengecek installasi paket FTP yang ada pada system operasi linux, anda chek FTP apa yang anda gunakan apakah vsftpd atau proftpd. Pada laporan kali ini saya menggunakan type FTP vsftpd. Untuk mengechek apakah paket ini sudah terinstall atau belum anda cuma cukup mengetikkan perintah seperti dibawah ini.
# rpm –qa | grep vsftpd
Jika paket diatas sudah ada, berarti anda cukup mengkonfigurasi beberapa file saja. Jika belum ada anda bisa menginstallnya dari cd linux redhat yang ke-3 anda bisa mengambil file installasi dari cd ini, dengan langkah sebagai berikut:
ü      Pertama anda masuk pada desktop linux kemudian anda masukkan cd anda pada cd room drive kemudian tunggu sampai muncul layar yang didalamnya terapat tulisan
kemudian anda pilih yes dan anda akan menemui layar penginstallan paket
ü      Setelah anda memilah forward anda akan menemui layar pemilihan paket apa yang ingin anda install, anda pilih pada bagian FTP server kemudian anda pilih Details,

ü      Anda lihat pada bagian ini apa ada paket vsftpd. Setelah itu anda pilih Forward dan paket installasi FTP server akan terinstall dengan sendirinya. Jika sudah selesai terinstall anda cukup mengkonfigurasikan beberapa file saja diantaranya akan dijelaskan pada penjelasan dibawah ini.
  
ü      Pertama – tama anda edit file /etc/vsftpd/vsftpd.conf dengan perintah.
# vi  /etc/vsftpd/vsftpd.conf
setelah itu anda akan menemui layar yang didalamnya berisi baris – baris seperti berikut ini :
anda cari dan ganti baris diatas dengan baris seperti dibawah ini.
anonymous_enable = NO
ftpd_banner = Welcome to blah FTP service
pam_service_name = vsftpd
userlist_enable = YES
userlist_deny = NO
listen = YES
tcp_wrappers = YES

setelah itu anda simpan file konfigurasi anda dengan cara tekan Esc kemudian anda tekan : wq

ü      Langkah selanjutnya adalah anda mengedit user mana saja yang anda izinkan untuk menggunakan FTP. Caranya adalah anda edit file di directory /etc/vsftpd.user_list anda tambahkan user anda di bawah semua user yang sudah ada di list tersebut, kemudian anda nonaktifkan user selain user anda tersebut. Seperti pada gambar di bawah ini.



                                                                                                           










  
ü      Setelah itu anda jalankan paket vsftpd anda dengan cara anda mengetikkan perintah.
# /etc/init.d/vsftpd start
Setelah itu anda test pada web browser anda. Seperti pada gambar dibawah.

Konfigurasi Mail Server

Sebelum penyetingan Mail server terlebih dahulu anda harus mengecek installasi paket postfix dan sqiurrelmail yang ada pada system operasi linux, sebab tanpa paket ini Mail server anda tidak akan berjalan sesuai dengan fungsinya. adapun untuk mengecek paket tersebut dengan perintah berikut:
# rpm –qa | grep postfix
# rpm –qa | grep squirrelmail  
Jika semua paket diatas sudah ada, berarti paket Mail server anda telah terinstall dengan baik. Jika belum ada anda bisa mendownload dari internet file postfix dan suirrelmail ini, jika sudah terinstall maka anda hanya perlu menyetting seperti pada langkah – langkah dibawah ini.

ü      Langkah pertama anda setting file /etc/postfix/main.cf dengan perintah seperti dibawah ini.
# vi  /etc/postfix/main.cf
anda edit pada bagian seperti dibawah ini.
*******************************************************
myhostname        =          rheza.com
mydomain           =          rheza.com
myorigin              =          $mydomain
inet_interface       =          all
mydestination      =          $myhostname, localhost, $mydomain
mynetwork          =          192.168.10.0/24,         127.0.0.1/8
alias_maps          =          hash:/etc/postfix/aliases
alias_databases   =          hash:/etc/postfix/aliases

*******************************************************


ü      Setelah itu jalankan service postfix anda, serta anda lihat status dari postfix anda dengan perintah seperti dibawah ini.
# /etc/init.d/postfix start

ü      Selanjutnya anda edit file /etc/xinetd.d/ipop3 dan /etc/xinetd.d/imap anda edit cukup pada bagian seperti dibawah ini :
# vi /etc/xinetd.d/ipop3
************************************************
service pop3
{
   socket_type    = stream
   wait                             = no
   user                             = root
   server             = /usr/sbin/ipop3d
   log_on_success          += HOST DURATION
   log_on_failure            += HOST
   disable                        = no    
}

************************************************
#vi /etc/xinetd.d/imap
***********************************************
service imap
{
   socket_type    = stream
   wait                             = no
   user                             = root
   server             = /usr/sbin/imapd
   log_on_success          += HOST DURATION
   log_on_failure            += HOST
   disable                        = no    
}

***********************************************

ü      Setelah itu anda restart service xinetd anda dengan perintah seperti dibawah ini :
# /sbin/service xinetd restart
ü      Setelah itu anda cek paket squirrelmail yang ada pada system operasi linux redhat anda dengan cara seperti dibawah ini :
# rpm –qa | grep squirrelmail
Apabila paket squirrelmail anda sudah terinstall, anda cukup mengedit file yang ada pada directory /etc/squirrelmail/config.php dengan perintah :

# vi /etc/sqirrelmail/config.php
Anda edit pada bagian dibawah ini :
$org_name                             =RheTech “;
$domain                                  =rheza.com’;
$imapServerAddress           =mail.rheza.com’;
$smtpServerAddress           =mail.rheza.com’;

Selanjutnya anda simpan dengan menggunakan perintah Esc kemudian :wq 
  
ü      Kemudian anda restart paket xinetd anda dengan perintah seperti dibawah ini :
# /etc/init.d/xinetd xinetd restart
Setelah itu anda test konfigurasi mail server anda dengan menggunakan web browser anda cukup ketikkan www.rheza.com/webmail maka akan muncul layar seperti pada gambar dibawah ini.
picture. Test Webmail

Jumat, 25 November 2011

Setting Router Linux RedHat 9

alhamdulillah setidaknya tulisan ini akan membantu rekan-rekan dalam belajar membangun sebuah router. IP Address yang tercantum dalam tutorial ini, hanya sebagai gambaran dalam melakukan setting saja, sehingga jika dibuat manjadi sesuatu kenyataan di lapangan harap disesuaikan dengan kenyataan yang ada.
berikut adalah skema jaringan yang akan dibangun…………..

eth0

——-
serv
——

eth1


——————–hub———————-



——— ——— ———
Client 01 Client 02 Client 03
——— ——— ———

Pertama yang harus di lakukan adalah mensetting serv(gateway utama) supaya bisa terhubung ke internet
Sebelum Mensetting :

=[satu]=
Minta IP public ke ISP lengkap dengan netmask,broadcast dan dns nya misalnya :
IP: 202.169.227.45
GATEWAY : 202.169.227.1
Nemast: 255.255.255.192
broadcast : 202.169.227.63
DNS1: 202.168.244.3
DNS2: 202.168.244.4

=[dua]=
Menentukan IP local yang akan kita gunakan buat client
IP: 192.168.0.2 - 192.168.0.254
GATEWAY: 192.168.0.1
NETMASK: 255.255.255.0
BROADCAST: 192.168.0.255
DNS1: 202.168.244.3
DNS2: 202.168.244.4

=[tiga]=
Setting IP serv :
[root@serv root]$ vi /etc/sysconfig/network
untuk mengedit dengan menggunakan editor vi (baca: vi-ai) tekan tombol i atau insert untuk memulai mengedit.
lalu isi dengan :

NETWORKING=yes
HOSTNAME=serv.domain.com
GATEWAY=202.169.227.1

lalu simpan dengan menekan :wq

=[empat]=
Menconfigurasi IP eth0(default)

[root@serv root]$ vi /etc/sysconfig/network-scripts/ifcfg-eth0
untuk mengedit dengan menggunakan editor vi (baca: vi-ai) tekan tombol i atau insert untuk memulai mengedit.
lalu isi dengan :

DEVICE=eth0
BOOTPROTO=static
IPADDR=202.169.227.45
BROADCAST=202.169.227.63
NETMASK=255.255.255.192
ONBOOT=yes
USERCTL=no

lalu simpan dengan menekan :wq

=[lima]=
Setting dns resolve

[root@serv root]$ vi /etc/resolve.conf
untuk mengedit dengan menggunakan editor vi (baca: vi-ai) tekan tombol i atau insert untuk memulai mengedit.
lalu isi dengan nameserver dari isp kita tadi :

nameserver 202.168.244.3
nameserver 202.168.244.4

lalu simpan dengan menekan :wq

=[enam]=

konfigurasi IP eth1
[root@serv root]$ vi /etc/sysconfig/network-scripts/ifcfg-eth1
untuk mengedit dengan menggunakan editor vi (baca: vi-ai) tekan tombol i atau insert untuk memulai mengedit.
lalu isi dengan :

DEVICE=eth1
BOOTPROTO=static
IPADDR=192.168.0.1
BROADCAST=192.168.0.255
NETMASK=255.255.255.0
ONBOOT=yes
USERCTL=no

lalu simpan dengan menekan :wq

=[tujuh]=
Setting ip_forwarding dan masquerading.

[root@serv root]$ vi /etc/rc.d/rc.local
untuk mengedit dengan menggunakan editor vi (baca: vi-ai) tekan tombol i atau insert untuk memulai mengedit.
lalu isi dengan :

echo “1″ > /proc/sys/net/ipv4/ip_forward
/sbin/iptables -t nat -A POSROUTING -s 192.168.0.0/24 [eth0 -j MASQUERADE

=[delapan]=
restart network

[root@serv root]$ service network restart
Shutting down interface eth0: [ OK ]
Shutting down interface eth1: [ OK ]
Shutting down loopback interface: [ OK ]
Disabling IPv4 packet forwarding: [ OK ]
Setting network parameters: [ OK ]
Bringing up loopback interface: [ OK ]
Bringing up interface eth0: [ OK ]
Bringing up interface eth1: [ OK ]

=[sembilan]=
testing dengan ping ke default gateway 202.169.227.1

[root@serv root]$ ping 202.169.227.1
64 bytes from 202.169.227.1 : icmp_seq=1 time=15.4 ms
64 bytes from 202.169.227.1 : icmp_seq=2 time=15.4 ms
64 bytes from 202.169.227.1 : icmp_seq=3 time=15.4 ms
64 bytes from 202.169.227.1 : icmp_seq=4 time=15.4 ms
64 bytes from 202.169.227.1 : icmp_seq=5 time=15.4 ms
64 bytes from 202.169.227.1 : icmp_seq=6 time=15.4 ms
64 bytes from 202.169.227.1 : icmp_seq=7 time=15.4 ms
—– 202.169.227.1 ping statistic —–
6 packets transmites, 6 received, 0% packet loss, time 3049ms

=[sepuluh]=
Testing dengan cara ping ip eth1
[root@serv root]$ ping 192.168.0.1
PING 192.168.0.1 (192.168.0.1) 56(84) bytes of data.
64 bytes from 192.168.0.1: icmp_seq=1 ttl=63 time=0.356 ms
64 bytes from 192.168.0.1: icmp_seq=2 ttl=63 time=0.269 ms
64 bytes from 192.168.0.1: icmp_seq=3 ttl=63 time=0.267 ms
64 bytes from 192.168.0.1: icmp_seq=4 ttl=63 time=0.268 ms

— 192.168.0.1 ping statistics —
4 packets transmitted, 4 received, 0% packet loss, time 2997ms
rtt min/avg/max/mdev = 0.267/0.290/0.356/0.038 ms

=[sebelas]
Tinggal Setting IP computer client dengan ketentuan di bawah ini :

IP: 192.168.0.2 - 192.168.0.254
GATEWAY: 192.168.0.1
NETMASK: 255.255.255.0
BROADCAST: 192.168.0.255
DNS1: 202.168.244.3
DNS2: 202.168.244.4

misal :

Client01
===============================
IP: 192.168.0.2
GATEWAY: 192.168.0.1
NETMASK: 255.255.255.0
BROADCAST: 192.168.0.255
NAMESERVER: 192.168.0.1

Client02
===============================
IP: 192.168.0.3
GATEWAY: 192.168.0.1
NETMASK: 255.255.255.0
BROADCAST: 192.168.0.255
NAMESERVER: 192.168.0.1

dan seterusnya sesuai banyaknya client,yang berubah hanya IP
untuk client windows maka setting IP di bagian Start Menu/Setting/Control Panel/Network

=[duabelas]=
setelah di setting ip client, maka
- ping ke 192.168.0.1 dari client,kalau berhasil berarti client dan router nya sudah tersambung.
- ping ke 202.169.227.45 dari client, kalau berhasil maka fungsi masquerading yang terletak di /etc/rc.d/rc/local telah bekerja dengan baik
namun jika tidak bisa maka Anda harus menjalankan fungsi masquerading yang terletak di /etc/rc.d/rc.local dengan cara :
.- anda bekerja menggunakan router yang anda buat tadi.
.- masuk ke account root
.- jalankan perintah berikut ini, tiap akhir perintah akhiri dengan menekan enter :
[root@serv root]# service network restart
[root@serv root]# /etc/rc.d/rc.local
jika sudah, coba ping ping ke 202.169.227.45 dari client
- selanjutnya ping ke default gateway 202.169.227.1 dari client
- ping ke 202.168.244.3 dari client
- ping ke 202.168.244.4 dari client

kalau semua berhasil maka silakan traktir teman-teman ada untuk makan bersama, karena anda telah selesai membuat router.namun sebelum anda makan-makan, restart router anda apakah bisa bekerja dengan baik atau tidak… sebagai ukuran bekerja
baik tidaknya, setelah Anda restart router tersebut kemudian kalau telah hidup dengan sempurne ping ke 202.168.244.3, kalau mendapatkan jawaban “64 bytes from 202.168.244.3 : icmp_seq=1 time=15.4 ms” silakan ajak teman makan-makan tp kalau jawabannya “request time out” maka silakan anda makan dengan cepat dan kembali bekerja dengan mengecek file /etc/rc.d/rc.local dan IP address dari router…

Setting DNS di Linux [Redhat 9]

DNS (Domain Name System)

Mungkin secara umum bisa diartikan sebagai sistem pemberian alamat yang digunakan dalam internet/intranet. DNS bertugas memberikan nama host dan pelaku utama dalam mengatur tiap host dalam domain kita. DNS juga berfungsi sebagai resolver nama-nama sistem ke bentuk IP address atau sebaliknya, hal ini diperlukan karena keterbatasan manusia yang mengalami kesulitan untuk mengingat IP address sebagai identitas komputer dan akan lebih mudah jika mengingat dalam bentuk nama.
kasus :
  1. domain –>  coreph.net
  2. Net ID  –> 192.168.88.0
for ex:
coreph.net           –> 192.168.88.90
www.coreph.net –> 192.168.88.90
ftp.coreph.net     –> 192.168.88.90
mail.coreph.net   –> 192.168.88.90
pertama…mengecek file2 yg dibutuhkan sudah ter-install:
Mengecek apakah file-file yang dibutuhkan sudah terinstall:

root@server home]# rpm -qa |grep dhcp
dhcp-3.0pl1-23
[root@server home]# rpm -qa |grep bind
bind-9.2.1-16
redhat-config-bind-1.9.0-13
bind-utils-9.2.1-16
ypbind-1.11-4
[root@server home]# rpm -qa |grep samba
samba-common-2.2.7a-7.9.0
samba-client-2.2.7a-7.9.0
samba-2.2.7a-7.9.0
redhat-config-samba-1.0.4-1
[root@server home]#

Jika belum terinstall, silakan install terlebih dahulu, agar lebih mudah, saya menyarankan untuk menggunakan redhat-config-packages. Ketik di Run Command (Start Applications > Run command..) redhat-config-packages. Selanjutnya cari file-file tersebut dan install.Apabila sudah terinstall,siap-siap buat perang tiada akhir…
Berikut langkah2nya:
#############################################
———————setting ethernet (/etc/sysconfig/networking/devices/ifcfg-eth0)

[root@server home]# vi /etc/sysconfig/networking/devices/ifcfg-eth0 (u/ menulis/edit tekan tombol insert)
DEVICE=eth0 #nama device
BOOTPROTO=static
IPADDR=192.168.88.90
NETMASK=255.255.255.0
NETWORK=192.168.88.0
ONBOOT=yes # dijalankan saat boot

Simpan file dengan menekan tombol escape/Esc kemudian ketik :wq kemudian tekan enter
############################################
———————setting HOSTS (/etc/hosts)

[root@server home]# vi /etc/hosts (u/ menulis/edit tekan tombol insert)
#Do not remove the following lines, or various programs
#that require network functionality will fails
127.0.0.1 localhost.localdomain localhost
192.168.88.90 coreph.net server

Simpan file dengan menekan tombol escape/Esc kemudian ketik :wq kemudian tekan enter
##############################################
———————-setting RESOLV.CONF (/etc/resolv.conf)

[root@server home]# vi /etc/resolv.conf (kemudian u/ menulis/edit tekan tombol insert)
# Samakan dengan dibawah ini,atau konfigurasi sesuai kebutuhan
search coreph.net
nameserver 192.168.88.90

Simpan file dengan menekan tombol escape/Esc kemudian ketik :wq kemudian tekan enter
Saatnya restart network
[root@server /]# /etc/init.d/network restart
Shutting down interface eth0: [ OK ]
Shutting down loopback interface: [ OK ]
Setting network parameters: [ OK ]
Bringing up loopback interface: [ OK ]
Bringing up interface eth0: [ OK ]

Apabila tidak ada pesan error, berarti sejauh ini berhasil. Untuk memastikan, ping ke 192.168.88.90
[root@server named]# ping 192.168.88.90
64 bytes from 192.168.88.90: icmp_seq=0 ttl=128 time=0.366 ms
64 bytes from 192.168.88.90: icmp_seq=1 ttl=128 time=0.354 ms
64 bytes from 192.168.88.90: icmp_seq=2 ttl=128 time=0.309 ms
64 bytes from 192.168.88.90: icmp_seq=3 ttl=128 time=0.318 ms
64 bytes from 192.168.88.90: icmp_seq=4 ttl=128 time=0.250 ms
—192.168.88.90 ping statistics –
5 packets transmitted, 5 received, 0% packet loss, time 4044ms
rtt min /avg/max/dev = 0.250/0.297/0.354/0.044 ms

Good, semuanya berjalan lancar. Lanjutkan ke proses berikutnya.
##############################################
DNS SERVER (named) > BIND (Berkeley Internet Name Domain)
Pengaturan DNS sebaiknya ditentukan sesuai kebutuhan, seperti pertanyaan pertama, apakah server ini berlaku sebagai gateway, atau mail server, proxy server, web server, database server, backup server atau yang lain? Oleh karena itu, gw lebih serahkan sepenuhnya pada yang membacanya,huehehehe…
Letak konfigurasi bind yang terpenting ada di direktori:

/etc/named.conf
/var/named/

masih sebagai root, kita akan mengkonfigurasi file-file diatas..
NAMED.CONF (/etc/named.conf)
[root@server home]# vi /etc/named.conf
ketikkan baris dibawah ini, atau lebih baik backup file named.conf aslinya(buat jaga2), dan buat file ini..
## named.conf -configuration for bind
# Generated automatically by redhat-config-bind, alchemist et al.
# Any changes not supported by redhat-config-bind should be put
# in /etc/named.custom
#
controls {
inet 127.0.0.1 allow { localhost; } keys { rndckey; };
};
include “/etc/named.custom”;
include “/etc/rndc.key”;

zone “0.0.127.in-addr.arpa” {
type master;
file “0.0.127.in-addr.arpa.zone”;
};
zone “localhost” {
type master;
file “localhost.zone”;
};
zone “88.168.192.in-addr.arpa” {
type master;
file “coreph.local”;
};
zone “coreph.net” {
type master;
file “coreph.zone”;
};

kalo sudah diketik semua, simpan file tersebut dengan mengetikkan :wq dan tekan [enter]
Penjelasan:
Perhatikan baris perintah berikut:
zone “coreph.net” { #menambahkan zona baru / domain baru yaitu coreph.net
type master; #merupakan master domain, domain utama…
file “coreph.net.zone”; #file database yang menyimpan konfigurasi seluruh domain dan host};

zone “88.168.192.in-addr.arpa” { #menambahkan zona reverse baru yaitu coreph.net
type master; #merupakan reverse master domain, domain reverse utama…
file “88.168.192.local”; #file database yang menyimpan konfigurasi seluruh domain dan host
};

#################################################
file pada direktori /var/named/
[root@server home]# cd /var/named
[root@server named]# cp localhost.zone coreph.zone [copy file localhost.zone --> coreph.zone]
[root@server named]# cp named.local coreph.local [copy file named.local --> coreph.local]
[root@server named]# vi coreph.zone

ketikan perintah berikut: (isi file ini cuma contoh, dapat disesuaikan dengan kebutuhan)
$TTL 86400
@ IN SOA coreph.net. root.localhost (
2005911918 ; serial
28800 ; refresh
7200 ; retry
604800 ; expire
86400 ; ttl
)
IN NS coreph.net.
IN A 192.168.88.90

www IN A 192.168.88.90
ftp IN A 192.168.88.90
mail IN A 192.168.88.90

kalo sudah diketik semua, simpan file tersebut dengan mengetikkan :wq dan tekan [enter]
[root@server named]# vi coreph.local
ketikkan perintah berikut: (Ingat, sekali lagi isi file ini cuma contoh, dapat disesuaikan dengan kebutuhan)
$TTL 86400
88.168.192.in-addr.arpa. IN SOA coreph.net. root.coreph.net. (
2005121900 ; serial
28800 ; refresh
2700 ; retry
604800 ; expire
86400 ; ttl
)
IN NS coreph.net.

90 IN PTR coreph.net.
90 IN PTR www.coreph.net.
90 IN PTR ftp.coreph.net.
90 IN PTR mail.coreph.net.

simpan file dengan mengetik > : + w + q
Kemudian restart service BIND dengan perintah:

[root@server named]# service named restart
Shutting down named: [ OK ]
Starting named: [ OK ]
[root@server named]#

Setelah itu silakan cek dengan perintah nslookup
[root@server named]# nslookup 192.168.88.90
Server: coreph.net
Address: 192.168.88.90

Name: mail.coreph.net
Address: 192.168.88.90
==============================================

Kamis, 24 November 2011

DHCP di RedHat (Admin Server)

DHCP di Linux ( Red Hat )


-          Ketik “vi /etc/dhcpd.conf”

-          Di dalamnya tulis script seperti ini :
Ddns-update-style ad-hoc;
Subnet 192.168.7.0 netmask 255.255.255.0 {
Range 192.168.7.10 192.168.7.50;
Default-lease-time 60000;
Option subnet-mask 255.255.255.0;
Option broadcast-address 192.168.7.255;
Option routers 192.168.7.1;
Option domain-name-servers 192.168.7.7;
Option domain-name “vlail.com”;
}
-          Range = IP client awal sampai akhir, default-lease-time = waktu aktif, domain-name = domain.
-          Lalu save.
-          Lalu restart service dhcpd dengan mengetik “service dhcpd restart”.
-          Selesai.

Jumat, 21 Oktober 2011

PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.

Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
 Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An - Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.
2. HUKUM DAN DALILNYA
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam - macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
Hendaklah menahan diri orang - orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)
d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia - nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e. Mubah, bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
3. SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT
Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
a. Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar - benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6) Usia sekurang - kurangnya 19 Tahun
b. Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat - syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar - benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang - kurangnya 16 Tahun
c. Wali
Wali harus memenuhi syarat - syarat sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
7) Laki - laki
d. Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mengerti maksud akad nikah
7) Laki - laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
e. Ijab dan Qabul
ZZ Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).




Pengertian Talak
Yang dimaksud dengan talak adalah pemutusan tali perkawinan. Talak merupakan sesuatu yang disyar’iatkan. Dan yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma’.
Hikmah Talak
Dari uraian bab-bab sebelumnya kita mengetahui beberapa perhatian Islam terhadap usrah muslimah (keluarga muslimah) dan keselamatanya serta terhadap damainya kehidupan di dalamnya dan kita juga melihat metode-metode terapi yang Islam syari’atkan untuk mengatasi segala perpecahan yang muncul di tengah usrah muslimah, baik disebabkan oleh salah satu suami isteri atau oleh keduanya.
Hanya saja, terkadang ’ilaj (terapi dan upaya penyelesaian) tidak bisa efektif lagi karena perpecahannya sudah parah dan persengketaanya sudah memuncak, sehingga pada saat itu mesti di tempuh ’ilaj yang lebih, yaitu talak.
Orang yang mencermati hukum-hukum yang terkandung dalam masalah talak akan kian kuat, menurutnya perhatian Islam terhadap institusi rumah tangga dan keinginan Islam demi kekalnya hubungan baik antara suami isteri. Karena itu, tatkala Islam membolehkan talak, ia tidak menjadikan kesempatan menjatuhkan talak hanya sekali yang kemudian hubugan kedua suami isteri terputus begitu saja selama-lamanya, tidak demikian, namun memberlakukannya sampai beberapa kali.
Allah SWT berfirman, ”Talak (yang dapat di rujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan  orang yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).
Apabila seorang laki-laki mentalak isterinya, talak pertama atau talak  kedua, maka ia tidak berhak baginya untuk mengusir isterinya dari rumahnya sebelum berakhir masa idahnya, bahkan sang isteri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin dari suaminya. Hal itu disebabkan Islam sangat menginginkan segera hilangnya amarah yang menyulut api perceraian. Kemudian Islam menganjurkan agar kehidupan harmonis rumah tangga, bisa segera pulih kembali seperti semula, dan inilah yang disebutkan Rabb kita dalam firman-Nya,  ”Hai Nabi jika kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau melakukan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (Ath-Thalaq: 1)
Yaitu barang kali pihak suami menyesal atas keputusan mentalak isterinya, dan Allah Ta’ala menjadikan di dalam kalbunya keinginan kuat untuk rujuk (kembali) kepadanya sehingga yang demikian lebih mudah dan lebih gampang untuk proses rujuk.

Klasifikasi Talak
1.      Talak dilihat dari Segi Lafadz
Talak ditinjau dari segi lafadz terbagi menjadi talak sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).
Talak sharih ialah talak yang difahami dari makna perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalnya, ”Engkau telah tertalak  dan dijatuhi talak. Dan semua kalimat yang berasal dari lafazh thalaq.
Dengan redaksi talak di atas, jatuhlah talak, baik bergurau, main-main ataupun tanpa niat. Kesimpulan ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw, beliau bersabda, Ada tiga hal  yang sungguh-sungguh, jadi serius dan gurauannya jadi serius (juga) : nikah, talak, dan rujuk.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no:1826 dan Tirmidzi II:328 no:1195).
Talak kinayah, ialah redaksi talak yang mengandung arti talak dan lainnya. Misalnya ”Hendaklah engkau kembali kepada keluargamu”, dan semisalnya.
Dengan redaksi talak di atas maka tidak terjadi talak, kecuali diiringi dengan niat. Jadi apabila sang suami menyertai ucapan itu dengan niat talak maka jatuhlah talak; dan jika tidak maka tidak terjadi talak.
Dari Aisyah r.a. berkata, Tatkala puteri al-Jaun menikah dengan Rasulullah saw. dan beliau (kemudian) mendekatinya, ia mengatakan, ”’Auudzubillahi minka (aku berlindung kepada Allah darimu). Maka kemudian beliau bersabda kepadanya, ”Sungguh engkau telah berlindung kepada Dzat  Yang Maha Agung, karena itu hendaklah engkau bergabung dengan keluargamu.” (Shahih: Shahih Nasa’i no:3199, Fathul Bari IX:356 no:5254, Nasa’i VI:150).
Dari Ka’ab bin Malik r.a., ketika ia dan dua rekannya tidak bicara  oleh Nabi saw, karena mereka tidak ikut bersama beliau pada waktu perang Tabuk, bahwa Rasulullah saw pernah mengirim utusan menemui Ka’ab (agar menyampaikan pesan Beliau kepadanya), ’Hendaklah engkau menjauhi isterimu!” Kemudian Ka’ab bertanya, ”Saya harus mentalaknya, ataukah apa yang harus aku lakukan?” Jawab Beliau, ”Sekedar menjauhinya, jangan sekali-kali engkau mendekatinya.” Kemudian Ka’ab berkata, kepada isterinya, ”Kembalilah engkau kepada keluargamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III: 113 no:4418, Muslim IV:1120 no:2769, ’Aunul Ma’bud VI:285 no:2187 dan Nasa’i VI:152).
2.      Talak Dilihat dari Sudut Ta’liq dan Tanjiz
Redaksi talak adakalanya berbentuk Munajazah dan adakalanya berbentuk mu’allaqah.
Redaksi talak munajazah ialah pernyataan talak yang sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut pengucap bermaksud untuk mentalak, sehingga ketika itu juga jatuhlah talak. Misalnya: ia berkata kepada isterinya : ’Engkau tertalak’.
Hukum talak munajazah ini terjadi sejak itu juga, ketika diucapkan oleh orang yang bersangkutan dan tepat sasarannya.
Adapun talak mu’allaq, yaitu seorang suami menjadikan jatuhnya talak bergantung pada syarat. Misalnya, ia berkata kepada isterinya: Jika engkau pergi ke tempat, maka engkau ditalak.
Hukum talak mu’allaq ini apabila dia bermaksud hendak menjatuhkan talak ketika terpenuhinya syarat. Maka jatuh talaknya sebagaimana yang diinginkannya.
Adapun manakala yang dimaksud oleh sang suami dengan talak mu’allaq, adalah untuk menganjurkan (agar sang isteri) melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu atau yang semisalnya, maka ucapan itu adalah sumpah. Jika apa yang dijadikan bahan sumpah itu tidak terjadi, maka sang suami tidak terkena kewajiban apa-apa, dan jika terjadi, maka ia wajib membayar kafarah sumpah.
3.      Talak Dilihat dari Segi Argumentasi
Ditilik dari sisi ini talak terbagi kepada talak sunni dan talak bid’i
Adapun yang dimaksud talak sunni ialah seorang suami menceraikan isterinya yang sudah pernah dicampurinya sekali talak, pada saat isterinya sedang suci dari darah haidh yang mana pada saat tersebut ia belum mencampurinya.
Allah SWT berfirman, ”Talak yang dapat dirujuk dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan do’a yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).
”Hai Nabi apabila kamu akan menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya yang wajar.” (At-Thalaq:1).
Nabi saw menjelaskan maksud ayat di atas sebagai berikut :
Ketika Ibnu Umar menjatuhkan talak pada isterinya yang sedang haidh, maka Umar bin Khattab menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah saw lalu beliau menjawab, ”Perintahkan anakmu supaya ruju’ (kembali) kepada isterinya itu kemudian teruskanlah pernikahan tersebut hingga ia suci dari haidh, lalu haidh kembali dan kemudian suci dari haidh yang kedua. Lalu jika berkehendak ia boleh menceraikannya sebelum ia diceraikan.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:482 no:5332, Muslim IOI:1093 no:1471, ’Aunul Ma’bud VI:227 no:2165 dan lafazh ini adalah riwayat Imam Abu Daud, dan Nasa’i VI:138).
Adapun talak bid’i ialah talak yang bertentangan dengan ketentuan syari’at. Misalnya seorang suami mentalak isterinya ketika ia dalam keadaan haidh, atau pada saat suci namun ia telah mencampurinya ketika itu atau menjatuhkan talak tiga kali ucap, atau dalam satu majlis. Contoh, : Engkau ditalak tiga atau engkau ditalak, engkau ditalak, engkau ditalak.
Hukum talak ini adalah haram, dan pelakunya berdosa. Jadi, jika seorang suami mentalak isterinya yang sedang haidh, maka tetap jatuh satu talaknya. Namun jika itu adalah talak raj’i, maka ia diperintahkan untuk rujuk kepada isterinya kemudian meneruskan perkawinannya hingga suci. Kemudian haidh lagi, lalu suci kedua kalinya. Dan kemudian kalau ia mau teruskanlah ikatan pernikahannya, dan jika ia menghendaki, ceraikanlah sebelum mencampurinya. Sebagaimana yang Nabi saw perintahkan kepada Ibnu Umar r.a..
Adapun dalil tentang jatuhnya talak bid’i ialah riwayat Imam Bukhari:
Dari Sa’id Jubir dari Ibnu Umar ra, ia berkata, ”Ia (isteriku) terhitung untukku satu talak.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:128 dan Fathul Bari IX no:5253).
Al-hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari IX:353 menulis sebagai berikut :
”Sesungguhnya Nabi saw. yang memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk kepada isterinya dan beliau pulalah yang membimbingnya mengenai apa yang hendak ia lakukan bila ia ingin mentalak isterinya setelah suci dari haidh yang kedua. Dan manakala Ibnu Umar menginformasikan, bahwa ia telah menjatuhkan talak satu pada isterinya itu maka kemungkinan, bahwa pihak yang menganggap jatuh talak satu dari Ibnu Umar itu, selain Nabi adalah kemungkinan yang amat sangat jauh, karena dalam  kisah ini banyak perintah isyarat yang menunjuka kepada, jatuhnya talak satu itu. Bagaimana mungkin bisea dikhayalkan bahwa Abdullah bin Umar dalam kasus ini mengerjakan sesuatu berdasar rasional semata, padahal di yang meriwayatkan bahwa Nabi saw pernah marah atas perbuatannya itu?
Bagaimana mungkin ia tidak mengajak beliau musyawarah mengenai apa yang ia lakukan dalam kisah itu?”
Lebih lanjut al-Hafizh mengatakan, ”Dalam Musnadnya, Ibnu Wahib meriwayatkan:
Dari Ibnu Abi Dzi’b bahwa Naf’i pernah menginformasikan kepadanya bahwa Ibnu Umar r.a. pernah mencerai isterinya yang sedang haidh. Kemudian Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw, maka jawab Beliau, ”Perintahkanlah dia supaya ruju’ kepada isterinya, kemudian teruskanlah pernikahannya hingga isterinya suci.” Kemudian Ibnu Abi Dzi’b dalam hadits ini  meriwayatkan dari Nabi saw, Beliau bersabda, ”Itu talak satu.” Ibnu Abi Dzi’b meriwayatkan (lagi) dari Hanzhalah bin Abi Sufyan bahwa ia pernah mendengar Salim meriwayatkan dari bapaknya, dari Nabi saw tentang pernyataan itu.
Lebih lanjut al-Hafizh mengatakan, ”Daruquthni meriwayatkan dari jalu Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi’b dan Ibnu Abi Ishaq keduanya dari Naf’i:
Dari Ibnu Umar ra dari Nabi saw., Beliau saw. bersabda, ”Itu talak satu”  (sanadnya Shahih Irwa-ul Ghalil VII:134 dan Daruquthani IV:9 no:24).
Dan ini adalah (yang sudah jelas) dalam permasalahan yang  diperselisihkan, maka (bagi kita) untuk mengikuti nash ini.
 
Talak Tiga
 Adapun seorang suami yang mencerai isterinya dengan talak tiga dengan satu kalimat, atau dalam satu majelis, maka jatuh satu berdasar riwayat Imam Muslim:
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, ”Talak pada periode Rasulullah saw, Abu Bakar dan beberapa tahun pada masa khalifah Umar talak tiga, (sekaligus) jatuh satu. Kemudian Umar bin Khattab ra berkata, ”Sesungguhnya orang-orang benar terburu-buru dalam memutuskan urusan (thalak) ini, yang dahululnya mereka sangat hati-hati. Maka kalau kami berlakukan mereka, lalu diberlakukanlah hal itu atas mereka.” (Muslom II: 1099 no:1472).
Pendapat Umar ini adalah ijtihad dia sendiri yang tujuannya demi terwujudnya kemaslahatan menurut pandangannya, namun tidak boleh meninggalkan fatwa Rasulullah saw. dan yang menjadi pegangan para sahabat beliau pada masa Beliau dan pada masa khalifah Beliau. Selesai.

4. Talak Ditinjau dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk
Talak terbagi menjadi dua yaitu talak raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan talak bain (tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada isterinya). Talak bain terbagi dua, yakni bainunah shughra dan bainunah kubra.
Talak raj’i adalah talak isteri yang sudah didukhul (dicampuri) tanpa menerima pengembalian mahar dari isteri dan sebagai talak pertama atau talak kedua.
Allah SWT befirman, ”Talak (yang dirujuki) dua klia. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).
Wanita yang dijatuhi talak raj’i suami berhak untuk rujuk dan dia berstatus sebagai isteri yang sah selama dalam masa iddah, dan bagi suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama dalam massa iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat ridha dari pihak isteri dan tidak pula izin dari walinya. Allah SWT berfirman, ”Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman  kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti (berakhirnya masa iddah) itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 627 - 635.


Rujuk Dalam Islam

POSTED BY NURDINMAPPA  APRIL 19, 2010  9 KOMENTAR
A. Pengertian Rujuk
Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan. Rujuk menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Adapun yang dimaksud rujuk disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu.
menurut bahasa Arab, kata ruju’ berasal dari kata raja’ a-yarji’ u-rujk’an yang berarti kembali, dan mengembalikan. Sedangkan secara terminology, ruju’ artinya kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’I, tanpa melalui perkawinan dalam masa ‘iddah. Ada pula para ulama mazhab berpendapat dalam istilah kata ruju’ itu adalah menarik kembali wanita yang di talak dan mempertahankan (ikatan) perkawinannya. Hukumnya, menurut kesepakatan para ulama mazhab, adalah boleh. Menurut para ulama mazhab ruju’ juga tidak membutuhkan wali, mas kawin, dan juga tidak kesediaan istri yang ditalak.
Firman Allah SWT Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah :228)
Dapat di rumuskan bahwa ruju’ ialah mengembalikan setatus hokum perkawinan secara penuh setelah terjadinya talak raj’I yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa idddah, dengan ucapan tertentu.
Dengan terjadinya talak raj’I. maka kekuasaan bekas suami terhadap istri menjadi berkurang, namun masih ada pertalian hak dan kewajiban antara keduanya selama istri dalam masa iddahnya, yaitu kewajiban menyediakan tempat tinggal serta jaminan nafkah, dan sebagai imbangannya bekas suami memiliki hak prioritas untuk meruju’ bekas istrinya itu dalam arti mengembalikannya kepada kedudukannya sebagai istri secara penuh, dan pernyataan ruju’ itu menjadi halal bekas suami mencampuri bekas istri yang dimaksud, sebab dengan demikain setatus perkawinan mereka kembali sebagai sedia kala.
Perceraian ada tiga cara, yaitu :
1. talaq bain qubra (talaq tiga). Laki-laki tidak boleh rujuk lagi dan tidak sah menikah lagi dengan bekas istrinya itu, keculi apbila si istri sudah menukah dengan orang lain, sudah campur, sudah diceraikan, sudah habis pula masa iddah, barulah suami pertama boleh menikahinya lagi.
2. Talaq bain sughra (talaq tebus) dalam hal ini sumai tidak sah rujuk lagi, tetapi bileh menikah lagi, baik dalam pada masa iddah maupun sesuadah habis iddah.
3. Talaq satu atau talaq dua, dinamakan talaq raj’i. artinya si suami boleh rujuk kembali kepada istrinya selama msih dalam masa iddah.
B. Hukum Rujuk
a. Wajib khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.
b. Haram apabila rujuk itu, istri akan lebih menderita.
c. Makruh kalau diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istri
d. Jaiz, hukum asal Rujuk.
e. Sunah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri
1. hukum ruju’ terhadap talak raj’I
kaum muslimin telah sepakat bahwa suami mempunyai hak meruju; istrinya selama istrinya itu dalam masa iddah, dan tidak atau tanpa pertimbangan seorang istri ataupun persetujuan seorang istri. Sesuai dengan pengertian surat Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi ”Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu.”
2. hukum ruju’ terhadap talak ba’in
talak ba’in kadang-kadang terjadi dengan bilangan talak kurang dari tiga, dan ini terjadi pada istri yang belum digauli tanpa diperselisihkan lagi, dan pada istri
yang menerima khulu’ dengan terdapat perbedaan pendapat didalamnya. Hukum ruju’ setelah talak tersebut sama dengan nikah baru.
Mazhab empat sepakat bahwa hukum wanita seperti itu sama dengan wanita lain (bukan istri) yang untuk mengawinkannya kembali disyaratkan adanya akad. Hanya saja dalam hal ini selesainya ‘iddah tidak dianggap sebagai syarat.
a. talak ba’in karena talak tiga kali.
Mengenai istri yang ditalak tiga kali, para ulama mengatakan bahwa ia tidak halal lagi bagi suaminya, kecuali si istri menikah dengan orang lain, dengan syarat si istri sudah di tiduri oleh suami tersebut. Dan pasangan suami istri tersebut bercerai. Kemudian sang suami pertama merujuknya kembali dengan acara akad nikah baru.
Sa’id Al-Musyyab berbeda sendiri pendapatnya dengan mengatakan bahwa istri yang ditalak tiga kali boleh kembali kepada suaminya yang pertama dengan akad nikah yang sama, ia berpendapat bahwa nikah yang dimaksudkan adalah untuk semua akad nikah.
b. nikah muhallil
dalam hal ini Fuqaha berselisih pendapat mengenai nikah muhallil. Yakni jika seorang laki-laki mengawini seorang perempuan dengan syarat (tujuan) untuk menghalalkannya bagi suami yang pertama.
Menurut Imam Malik nikah tersebut sudah rusak, sedangkan menurut imam Syafi’I dan Abu Hanifah perpendapat bahwa nikah muhallil dibolehkan, dan niat untuk menikah itu tidak mempengaruhi syahnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Daud dan segolongan fuqaha. Mereka berpendapat bahwa pernikahan tersebut menyebabkan kehalalan istri yang di ceraikan tiga kali.
3. perbedaan pendapat para ulama mazhab tentang terjadinya ruju’ melalui perbuatan.
a. Imam Syafi’i
Rujuk harus dilakukan dengan ucapan atau tulisan. Karena itu, ruju’ tidak sah bila dilakukan dengan mencampurinya sesungguhpun hal itu diniatkan sebagai ruju’. Suami haram mencampurinya dalam ‘iddah. Kalau dia melakukan itu, ia harus membayar mahar mitsil, sebab percampuran tersebut tergolong pencampuran syubhat.
b. Imam Malik
Ruju’ boleh dilakukan melalui perbuatan yang di sertai dengan niat untuk ruju’. Akan tetapi bila suami mencampuri istrinya tersebut tanpa niat ruju’, maka wqnita tersebut tidak akan bias kembali kepadanya. Namun percampuran tersebut tidak mengakibatkan adanya hadd (hukuman) maupun keharusan membayar mahar. Anak yang lahir dari perempuan dikaitkan nasabnya kepada laki-laki yang mencampurinya itu. Wanita tersebut harus menyucikan dirinya dengan haidh manakala dia tidak hamil.
c. Imam Hambali
Ruju’ hanya terjadi melalui percampuran begitu terjadinya percampuran, maka ruju’ pun terjadi, sekalipun laki-laki tersebut tidak berniat ruju’. Sedangkan bila tindakan itu bukan percampuran, misalnya sentuhan ataupun ciuman yang disertai birahi dan lain sebagainya, sama sekali tidak mengakibatkan terjadinya ruju’
d. Imam Hanafi
Ruju’ bias terjadi melalui percampuran, sentuhan dan ciuman, dan hal-hal sejenis itu, yang dilakukan oleh laki-laki yang menalak dan wanita yang ditalaknya, dengan syarat semuanya itu disertai dengan birahi. Ruju’ juga bisa terjadi melalui tindakan (perbuatan) yang dilakukan oleh orang tidur, lupa, dipaksa, dan gila. Misalnya seorang laki-laki menalak istrinya, kemudian dia terserang penyakit gila, lalu istrinya itu dicampurinya sebelum ia habis masa iddahnya.
e. Imamiyah
Rujuk bisa terjadi melalui percampuran, berciuman dan bersentuhan, yang disertai syahwat atau tidak dan lain sebagainya yang tidak halal dilakukan kecuali oleh suami. Ruju’ tidak membutuhkan pendahuluan berupa ucapan. Sebab, wanita tersebut adalah istrinya, sepanjang dia masih dalam masa iddah. Dan bahkan perbuatan tersebut tidak perlu disertai niat ruju’. Penyusun kitab Al-Jawahir mengatakan, “barangkali tujuan pemutlakan nash dan fakta tentang ruju’ adalah itu, bahkan ruju’ bisa terjadi melalui perbuatan sekalipun disertai maksud tidak ruju;.” Sayyid Abu Al-Hasan mengatakan dalam Al-Wasilahnya,”perbuatan tersebut mengandung kemungkinan kuat sebagai ruju’, sekalipun dimaksudkan bukan ruju;.” Tetapi. Bagi Imamiyah, tindakan tersebut tidak dipandang berpengaruh manakala dilakukan oleh orang yang tidur, lupa, dan mengalami syubhat, misalnya bila dia mencampuri wanita tersebut karena menduga bahwa wanita tersebut bukan istrinya yang dia talak.
C. Rukun Rujuk
1. Istri, syaratnya pernah dicampuri, talak raj’i, dan masih dalam masa iddah, isteri yang tertentu yaitu kalau suami menalak beberapa istrinya kemudian ia rujuk dengan salah seorang dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang dirujukan-maka rujuknya itu tidak sah.
2. Suami, syaratnya atas kehendak sendiri tidak dipaksa
3. Saksi yaitu dua orang laki-laki yang adil.
4. Sighat (lafal) rujuk ada dua, yaitu
1) terang-terangan , misalnya “Saya rujuk kepadamu”2) perkataan sindiran, misalnya “Saya pegang engkau” atau “saya kawin engkau” dan sebagainya, yaitu dengan kalimat yang boleh dipakai untuk rujuk atau yng lainnya.
Rujuk dengan perbuatan (campur)
Perbedaan pendapat juga terjadi pada hokum rujuk dengan perbuatan. Syafi’I berpendapat tidak sah, karena dalam ayat alqur’an Allah menyuruh supaya rujuk dipersaksikan, sedangkan yang dapat dipersaksikan hanya sigat (perkataan). Perbuatan seperti itu sidah tentu tidak dapat dipersaksikan oleh orang lain. Akan tetapi, menurut pendapat kebanyakan ulama, rujuk dengan perbuatan itu sah. Mereka beralasan kepada firman Allah dalam surat Al-baqarah : 228 yang artinya : “ dan suami-suami berhak merujuknya”
Dalam ayat tersebut tudak ditentukan apakah dngan perkataan atau perbuatan. Hokum mempersaksikan dalam ayat diatas hanyalh sunat, bukan wajib. Qarinahnya adalah kesepakatan ulama (ijma’) bahwa mempersaksikan talaq-ketika menalaq-tidak wajib: demikian pula hendaknya ketika rujuk, apalgi beratri rujuk itu meneruskan pernikahan yang lama, sehingga tidak perlu wali dan tidak perlu ridho orang yang dirujuki. Mencampuri istri yang sedang dalam iddah raj’iyah itu halal bagi suai yang menceraikannya, menurut pendapat abu hanifah. Dasarnya krena dalam ayat itu ia masih disebut suami.
Rujuk itu sah juga meskipun tidak dengan ridho si perempuan dan atas sepengetahuannya karena rujuk itu berate mengekalkan pernikahan yang telah lalu. Kalau seorang perempuan dirujuk oleh suaminya sedangkan ia tidak tahu, kemudian setelah lepas iddahnya perempuan itu menikah dengan laki-laki lain karena dia tidak mengetahui bahwa suaminya rujuk kepadanya, maka nikah yang kedua ini tidak sah dan batal dengan sendirinya dan perempuan tersebut harus dikembalikan kepada suaminya.


HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT SYARI’AT ISLAM YANG MULIA

Posted on  by Situs islam: www.almanhaj.or.id , www.alsofwah.or.id , www.muslim.or.id
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT SYARI’AT ISLAM YANG MULIA
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menganjurkan kaum muda untuk menyegerakan me-nikah sehingga mereka tidak berkubang dalam kemak-siatan, menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena, banyak sekali keburukan akibat menunda pernikahan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat memben-tengi dirinya.”[1]
Anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk segera menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:
[1]. Melaksanakan Perintah Allah Ta’ala.
[2]. Melaksanakan Dan Menghidupkan Sunnah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam.
[3]. Dapat Menundukkan Pandangan.
[4]. Menjaga Kehormatan Laki-Laki Dan Perempuan.
[5]. Terpelihara Kemaluan Dari Beragam Maksiat.
Dengan menikah, seseorang akan terpelihara dari perbuatan jelek dan hina, seperti zina, kumpul kebo, dan lainnya. Dengan terpelihara diri dari berbagai macam perbuatan keji, maka hal ini adalah salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke dalam Surga.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Barangsiapa yang menjaga apa yang ada di antara dua bibir (lisan)nya dan di antara dua paha (ke-maluan)nya, aku akan jamin ia masuk ke dalam Surga.” [2]
[6]. Ia Juga Akan Termasuk Di Antara Orang-Orang Yang Ditolong Oleh Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang ditolong oleh Allah, yaitu orang yang menikah untuk memelihara dirinya dan pandangannya, orang yang berjihad di jalan Allah, dan seorang budak yang ingin melunasi hutangnya (menebus dirinya) agar merdeka (tidak menjadi budak lagi). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah, (2) budak yang menebus dirinya agar merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehor-matannya.” [3]
[7]. Dengan Menikah, Seseorang Akan Menuai Ganjaran Yang Banyak.
Bahkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa seseorang yang bersetubuh dengan isterinya akan mendapatkan ganjaran. Beliau bersabda,
“Artinya : … dan pada persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah…” [4]
[8]. Mendatangkan Ketenangan Dalam Hidupnya
Yaitu dengan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
“Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum : 21]
Seseorang yang berlimpah harta belum tentu merasa tenang dan bahagia dalam kehidupannya, terlebih jika ia belum menikah atau justru melakukan pergaulan di luar pernikahan yang sah. Kehidupannya akan dihantui oleh kegelisahan. Dia juga tidak akan mengalami mawaddah dan cinta yang sebenarnya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : Tidak pernah terlihat dua orang yang saling mencintai seperti (yang terlihat dalam) pernikahan.” [5]
Cinta yang dibungkus dengan pacaran, pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat belaka, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan laknat Allah. Terlebih lagi jika mereka hidup berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Mereka akan terjerumus dalam lembah perzinaan yang menghinakan mereka di dunia dan akhirat.
Berduaan antara dua insan yang berlainan jenis merupakan perbuatan yang terlarang dan hukumnya haram dalam Islam, kecuali antara suami dengan isteri atau dengan mahramnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : angan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.” [6]
Mahram bagi laki-laki di antaranya adalah bapaknya, pamannya, kakaknya, dan seterusnya. Berduaan dengan didampingi mahramnya pun harus ditilik dari kepen-tingan yang ada. Jika tujuannya adalah untuk ber-pacaran, maka hukumnya tetap terlarang dan haram karena pacaran hanya akan mendatangkan kegelisahan dan menjerumuskan dirinya pada perbuatan-perbuatan terlaknat. Dalam agama Islam yang sudah sempurna ini, tidak ada istilah pacaran meski dengan dalih untuk dapat saling mengenal dan memahami di antara kedua calon suami isteri.
Sedangkan berduaan dengan didampingi mahramnya dengan tujuan meminang (khitbah), untuk kemudian dia menikah, maka hal ini diperbolehkan dalam syari’at Islam, dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan pula oleh syari’at.
[9]. Memiliki Keturunan Yang Shalih
Setiap orang yang menikah pasti ingin memiliki anak. Dengan menikah –dengan izin Allah— ia akan mendapatkan keturunan yang shalih, sehingga menjadi aset yang sangat berharga karena anak yang shalih akan senantiasa mendo’akan kedua orang tuanya, serta dapat menjadikan amal bani Adam terus mengalir meskipun jasadnya sudah berkalang tanah di dalam kubur.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya.” [7]
[10]. Menikah Dapat Menjadi Sebab Semakin Banyaknya Jumlah Ummat Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam
Termasuk anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah menikahi wanita-wanita yang subur, supaya ia memiliki keturunan yang banyak.
Seorang yang beriman tidak akan merasa takut dengan sempitnya rizki dari Allah sehingga ia tidak membatasi jumlah kelahiran. Di dalam Islam, pembatasan jumlah kelahiran atau dengan istilah lain yang menarik (seperti “Keluarga Berencana”) hukumnya haram dalam Islam. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam justru pernah mendo’akan seorang Shahabat beliau, yaitu Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, yang telah membantu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam selama sepuluh tahun dengan do’a:
“Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya dan berkahilah baginya dari apa-apa yang Engkau anugerahkan padanya.” [8]
Dengan kehendak Allah, dia menjadi orang yang paling banyak anaknya dan paling banyak hartanya pada waktu itu di Madinah. Kata Anas, “Anakku, Umainah, menceritakan kepadaku bahwa anak-anakku yang sudah meninggal dunia ada 120 orang pada waktu Hajjaj bin Yusuf memasuki kota Bashrah.” [9]
Semestinya seorang muslim tidak merasa khawatir dan takut dengan banyaknya anak, justru dia merasa bersyukur karena telah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla akan memudahkan baginya dalam mendidik anak-anaknya, sekiranya ia bersungguh-sungguh untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bagi Allah ‘Azza wa Jalla tidak ada yang mustahil.
Di antara manfaat dengan banyaknya anak dan keturunan adalah:
1. Mendapatkan karunia yang sangat besar yang lebih tinggi nilainya dari harta.
2. Menjadi buah hati yang menyejukkan pandangan.
3. Sarana untuk mendapatkan ganjaran dan pahala dari sisi Allah.
4. Di dunia mereka akan saling menolong dalam ke-bajikan.
5. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.
6. Do’a mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang tuanya sudah tidak bisa lagi beramal (telah meninggal dunia).
7. Jika ditakdirkan anaknya meninggal ketika masih kecil/belum baligh -insya Allah- ia akan menjadi syafa’at (penghalang masuknya seseorang ke dalam Neraka) bagi orang tuanya di akhirat kelak.
8. Anak akan menjadi hijab (pembatas) dirinya dengan api Neraka, manakala orang tuanya mampu men-jadikan anak-anaknya sebagai anak yang shalih atau shalihah.
9. Dengan banyaknya anak, akan menjadi salah satu sebab kemenangan kaum muslimin ketika jihad fi sabilillah dikumandangkan karena jumlahnya yang sangat banyak.
10. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangga akan jumlah ummatnya yang banyak.
Anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ini tentu tidak bertentangan dengan manfaat dan hikmah yang dapat dipetik di dalamnya. Meskipun kaum kafir tiada henti-hentinya menakut-nakuti kaum muslimin sepuaya mereka tidak memiliki banyak anak dengan alasan rizki, waktu, dan tenaga yang terbatas untuk mengurus dan memperhatikan mereka. Padahal, bisa jadi dengan adanya anak-anak yang menyambutnya ketika pulang dari bekerja, justru akan membuat rasa letih dan lelahnya hilang seketika. Apalagi jika ia dapat bermain dan bersenda gurau dengan anak-anaknya. Masih banyak lagi keutamaan memiliki banyak anak, dan hal ini tidak bisa dinilai dengan harta.
Bagi seorang muslim yang beriman, ia harus yakin dan mengimani bahwa Allah-lah yang memberikan rizki dan mengatur seluruh rizki bagi hamba-Nya. Tidak ada yang luput dari pemberian rizki Allah ‘Azza wa Jalla, meski ia hanya seekor ikan yang hidup di lautan yang sangat dalam atau burung yang terbang menjulang ke langit. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Artinya : Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rizkinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” [Huud : 6]
Pada hakikatnya, perusahaan tempat bekerja hanyalah sebagai sarana datangnya rizki, bukan yang memberikan rizki. Sehingga, setiap hamba Allah ‘Azza wa Jalla diperintahkan untuk berusaha dan bekerja, sebagai sebab datangnya rizki itu dengan tetap tidak berbuat maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam usahanya mencari rizki. Firman Allah ‘Azza wa Jalla:
Artinya : “Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” [Ath-Thalaq : 4]
Jadi, pada dasarnya tidak ada alasan apa pun yang membenarkan seseorang membatasi dalam memiliki jumlah anak, misalnya dengan menggunakan alat kontrasepsi, yang justru akan membahayakan dirinya dan suaminya, secara medis maupun psikologis
APABILA BELUM DIKARUNIAI ANAK
Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu, Mahaadil, Maha Mengetahui, dan Mahabijaksana meng-anugerahkan anak kepada pasangan suami isteri, dan ada pula yang tidak diberikan anak. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Artinya : Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” [Asy-Syuuraa : 49-50]
Apabila sepasang suami isteri sudah menikah sekian lama namun ditakdirkan oleh Allah belum memiliki anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah ‘Azza wa Jalla. Hendaklah ia terus berdo’a sebagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam dan Zakariya ‘alaihis salaam telah berdo’a kepada Allah sehingga Allah ‘Azza wa Jalla mengabulkan do’a mereka.
Do’a mohon dikaruniai keturunan yang baik dan shalih terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu:
“Ya Rabb-ku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.” [Ash-Shaaffaat : 100]
“…Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” [Al-Furqaan : 74]
“…Ya Rabb-ku, janganlah Engkau biarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan) dan Engkau-lah ahli waris yang terbaik.” [Al-Anbiyaa' : 89]
“…Ya Rabb-ku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” [Ali ‘Imran : 38]
Suami isteri yang belum dikaruniai anak, hendaknya ikhtiar dengan berobat secara medis yang dibenarkan menurut syari’at, juga menkonsumsi obat-obat, makanan dan minuman yang menyuburkan. Juga dengan meruqyah diri sendiri dengan ruqyah yang diajarkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan terus menerus istighfar (memohon ampun) kepada Allah atas segala dosa. Serta senantiasa berdo’a kepada Allah di tempat dan waktu yang dikabulkan. Seperti ketika thawaf di Ka’bah, ketika berada di Shafa dan Marwah, pada waktu sa’i, ketik awuquf di Arafah, berdo’a di sepertiga malam yang akhir, ketika sedang berpuasa, ketika safar, dan lainnya.[10]
Apabila sudah berdo’a namun belum terkabul juga, maka ingatlah bahwa semua itu ada hikmahnya. Do’a seorang muslim tidaklah sia-sia dan Insya Allah akan menjadi simpanannya di akhirat kelak.
Janganlah sekali-kali seorang muslim berburuk sangka kepada Allah! Hendaknya ia senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Apa yang Allah takdirkan baginya, maka itulah yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyayang kepada hamba-hambaNya, Mahabijaksana dan Mahaadil.
Bagi yang belum dikaruniai anak, gunakanlah kesempatan dan waktu untuk berbuat banyak kebaikan yang sesuai dengan syari’at, setiap hari membaca Al-Qur-an dan menghafalnya, gunakan waktu untuk membaca buku-buku tafsir dan buku-buku lain yang bermanfaat, berusaha membantu keluarga, kerabat terdekat, tetangga-tetangga yang sedang susah dan miskin, mengasuh anak yatim, dan sebagainya.
Mudah-mudahan dengan perbuatan-perbuatan baik yang dikerjakan dengan ikhlas mendapat ganjaran dari Allah di dunia dan di akhirat, serta dikaruniai anak-anak yang shalih.
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/378, 425, 432), al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400), at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i (VI/56, 57), ad-Darimi (II/132), Ibnu Jarud (no. 672) dan al-Baihaqi (VII/77), dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6474, 6807), dari Sahl bin Sa’ad radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251), an-Nasa-i (VI/61), at-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518) dan al-Hakim (II/160, 161), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat al-Misykah (no. 3089).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad (no. 227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no. 4155—at-Ta’liiqatul Hisaan) dan al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarr radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1847), al-Hakim (II/160), al-Baihaqi (VII/78) dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 624).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/26, 222), al-Bukhari (no. 1862) dan Muslim (no. 1341) dan lafazh ini menurut riwayat Muslim, dari Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1631), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 38), Abu Dawud (no. 2880), an-Nasa’i (VI/251), at-Tirmidzi (no. 1376, Ibnu Khuzaimah (no. 2494), Ibnu Hibban (no. 3016) dan lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa’ul Ghaliil (no. 1580).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6334, 6344, 6378, 6380) dan Muslim (no. 2480, 2481).
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1982). Lihat Fat-hul Baari (IV/228-229).
[10]. Untuk lebih jelasnya, bacalah buku penulis: “Do’a & Wirid”.


ANALISIS UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Oleh : Arief Rachman.,SH.,M.Kn

Didalam kehidupan manusia kita dapat melihat kenyataan-kenyataan bahwa dua orang yang berlainan kelamin yaitu antara seorang pria dan seorang wanita menjalani kehidupan bersama dalam satu kesatuan rumah tangga. Kedua orang yang berlainan kelamin ini, disebut suami isteri, kalau kehidupan mereka didasari oleh kaidah-kaidah hukum yang ditentukan.
Seperti yang kita sadari “zaman” terus berganti berbagai godaan semakin kuat menghantam. Untuk itu tujuan pernikahan dalam Islam yang kedua ini sebagai upaya prefentif. Tidak diragukan lagi bahwa yang terpenting dari tujuan nikah ialah memelihara dari perbuatan zina dan semua perbuatan-perbuatan keji, serta tidak semata-mata memenuhi syahwat saja. Memang benar bahwa memenuhi syahwat itu merupakan sebab untuk bisa menjaga diri, akan tetapi tidaklah akan terwujud iffah (penjagaan) itu kecuali dengan tujuan dan niat. Maka tidak benar memisahkan dua perkara yang satu dengan lainnya, karena manusia bila mengarahkan semua keinginannya untuk memenuhi syahwatnya dengan menyandarkan pada pemuasan nafsu atau jima’ yang berulang-ulang dan tidak ada niat memelihara diri dari zina, maka dimanakah perbedaannya antara manusia dengan binatang?
Perkawinan dalam hal ini adalah salah satu jalan untuk memelihara manusia dari kerusakan akhlak. Oleh karena itu agama mengatur hukum perkawinan untuk menyatukan antara umat Islam yang satu dengan yang lainnya agar hidup berpasang-pasangan.
Di dalam kehidupan manusia kita dapat melihat kenyataan bahwa dua orang yang berlainan jenis kelamin yaitu antara seorang pria dan seorang wanita menjalani kehidupan bersama dalam kesatuan rumah tangga. Kedua orang yang berlain kelamin ini disebut suami istri, kalau kehidupan mereka didasari oleh kaidah-kaidah hukum yang ditentukan. Dalam menunju kehidupan bersama yang disebut suami istri ini tentu harus melalui suatu prosedur tertentu.
Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang menentukan prosedur yang harus dilalui, beserta ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan akibat-akibat hukumnya dinamakan hukum perkawinan. Perkawinan itu sendiri tujuan utamanya adalah untuk meneruskan keturunan, yang didapat dari anak-anak hasil perkawinan itu sendiri.  Dalam hal ini penulis berupaya untuk menganalisis UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjadi dasar perkawinan di Indonesia.
1.                          1.      Tujuan
Sebagaimana yang diungkapkan dalam UU Perkawinan merupakan pengaturan secara legal upaya pelaksanaan perkawinan oleh individu. Pada pasal 1 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa yang dimaksud perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Tujuan peraturan perundangan ini adalah memberikan kesaksian legal terhadap upaya membentuk keluarga (rumah tangga) tersebut melalui adanya pencatatan di Catatan Sipil dan pengakuan hukum dari negara atas tindak perkawinan.
1.                          2.      Fungsi
Fungsi dari UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah mengesahkan tindak perkawinan baik yang dilaksanakan secara agama tertentu maupun secara adat, sesuai dengan yang diungkapkan pada pasal 1, dimana perkawinan berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa; juga sebagaimana yang diungkapkan pada pasal 2 ayat (1) yang menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi fungsi UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah memberikan pengesahan terhadap tindak perkawinan tersebut.
1.                          3.      Letak Keadilan
Beberapa ketentuan dari UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan masih dikritisi sebagai tidak adil karena memiliki beberapa bias pada pasal-pasalnya. Antara lain pasal 3 ayat (1) menyatakan Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, hal ini bertentangan dengan pasal 3 ayat (2) yang menyatakan Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan. UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan masih didominasi oleh ketentuan Hukum Islam yang mana menyulitkan pemeluk agama lain yang memiliki perbedaan wacana mengenai perkawinan, misalnya Katolik tidak mengenal adanya poligami. Kemudian izin dari orang tua atau wali dilaksanakan secara ketat dalam ajaran Agama Islam dan ini mempengaruhi juga pasangan dari agama lain yang diperlakukan secara sama.

Hikmah Pernikahan (Munakahat)

Pernikahan dalam Islam memiliki banyak hikmah. Oleh karena itu, Islam menganjurkan ummatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw, yang hidup sebagaimana manusia pada umumnya, hidup menikah dan tinggal bersama orang-orang yang dicintai. Berikut ini beberapa hikmah pernikahan dalam Islam yang bisa diambil pelajaran;

1. Menikah akan meninggikan harkat dan martabat manusia

Lihatlah bagaimana kehidupan manusia-manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tak bisa mereka kandangkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. Manusia secara jelas akan berbeda dengan binatang, apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.

2. Menikah memuliakan kaum wanita

Banyak wanita-wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti kehidupan mereka. Menikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarga.

3. Menikah adalah cara melanjutkan keturunan

Salah satu tujuan menikah adalah meneruskan keturunan. Pasangan yang shaleh diharapkan mampu melanjutkan keturunan yang shaleh pula, dari anak-anak yang shaleh ini akan tercipta sebuah keluarga shaleh, selanjutnya menjadi awal bagi terbentuknya kelompok-kelompok masyarakat yang shaleh sebagai cikal bakal kebangkitan Islam di masa akan datang.

4. Wujud kecintaan Allah pada makhluk-Nya untuk dapat menyalurkan kebutuhan biologis secara terhormat dan baik.

Inilah bukti kecintaah Allah terhadap makhluk-Nya. Dia memberikan cara bagi makhluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang makhluk. Di dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang akan dirasakan melalui adanya pernikahan. Allah menjadikan makhluk-Nya berpasang-pasangan, dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang. 

Ruang Komunikasi

Follow

Via Email

Minggu, 27 November 2011

Konfigurasi Squid
1. Persiapan Teknis Skenario : Langkah pertama, anda harus memeriksa keberadaan paket Squid, terutama bagi anda yang telah mempunyai kompu...
Konfigurasi Telnet Server
1.       Login ke sistem Linux sebagai root 2.       Buatlah user baru untuk persiapak akses telnet server # groupadd temanku # useradd agus...

Sabtu, 26 November 2011

Setting NTP linux
Server NTP menggunakan solaris, dengan ip 192.168.1.20. Sedangkan client menggunakan linux (Red Hat Linux release 9 (Shrike)). Yang saya bah...
Membuat Web Server di Linux ( Red Hat )
Seperti sebelumnya, sebelum penyetingan WEB server terlebih dahulu anda harus mengecek installasi paket httpd yang ada pada system operasi...
KONFIGURASI FTP SERVER PADA REDHAT 9.0
Sebelum penyetingan FTP server terlebih dahulu anda harus mengecek installasi paket FTP yang ada pada system operasi linux, anda chek FTP ...
Konfigurasi Mail Server
Sebelum penyetingan Mail server terlebih dahulu anda harus mengecek installasi paket postfix dan sqiurrelmail yang ada pada system operasi l...

Jumat, 25 November 2011

Setting Router Linux RedHat 9
alhamdulillah setidaknya tulisan ini akan membantu rekan-rekan dalam belajar membangun sebuah router. IP Address yang tercantum dalam t...
Setting DNS di Linux [Redhat 9]
DNS (Domain Name System) Mungkin secara umum bisa diartikan sebagai sistem pemberian alamat yang digunakan dalam internet/intranet. DNS be...

Kamis, 24 November 2011

DHCP di RedHat (Admin Server)
DHCP di Linux ( Red Hat ) -          Ketik “vi /etc/dhcpd.conf” -          Di dalamnya tulis script seperti ini : Ddns-update-style ad-h...

Jumat, 21 Oktober 2011

PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan.   Nikah   menurut istilah syariat ...

 
Template Indonesia | Pengetahuan IT
Aku cinta Indonesia